Pengertian Depenalisasi (Kriminologi)

Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula bisa di hukum pada suatu saat bisa menjadi tidak bisa di hukum oleh UU. Depenalisasi merupakan kebalikan dari penalisasi.


Sumber
1. KRIMINOLOGI (unjalu.blogspot.com)
2. Pengertian Penalisasi dan Depenalisasi (kang-rio.blogspot.com)

Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran

No comments:

Post a Comment